Indonesia telah mencanangkan wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurang nya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Penyelenggaraannya dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan perlu memperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat ataupun bertempat tinggal^didaerah terpenci_l (GBHN). Berarti, pendidikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat d^aanapun ia berada, terutama pendidikan dasar yang diwajibkan kepada anak-anak usia sekolah. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, merupakan satu kesatuan lautan yang di dalamnya